Minggu, 27 September 2009

Stimulus PPh 21

INFO PENTING BUAT INSAN PEKERJA


Assalamu'alaikum Wr.wb.

Jamaah yang yang kami hormati, saya yakin komunitas jamaah majlis ta'lim Al Barkah yang ada, ,mayoritas adalah insan pekerja, nah saya sudah mendapat pemberitahuan dari DPP,FSP, FARKES REFORMASI adanya stimulus fiskal- pph 21, yang mana bagi pekerja yang gajinnya Maksimal Rp.5.000.000./ bulan, tidak akan dikenakan pajak penghasilan, ini kebijakan dari directorat pajak(Dep Keu ) mengingat krisis global yang melanda dunia saat ini. untuk pekerja pada usaha-usaha tertentu, silahkan klik.http//www.spfarkes.blogspot.com tolong sampaikan ke ikhwan kita yang lain, karena dengan sosialisasi seperti ini akan membantu, dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan tentunya jamaah kita juga.

Assalamu'alaikum Wr.wb.

Sby

Tidak ada komentar:

Posting Komentar